Rabu, 25 Januari 2017

Kegunaan Mukena

Standard
jual mukena 083 865 708 262 (axis)
 Kegunaan Mukena

Ketika para kaum wanita menunaikan salat, harus ada pakaian khusus yang dikenakan walaupun salat sendirian. Pada masa jahiliyah dahulu, menurut Ibnu &'Abbas, pada awalnya wanita dapat melakukan thawaf di Ka'bah tanpa mengenakan busana, bagian yang tertutup hanyalah bagian kemaluan. Nabi pun bersabda, seperti tercantum pada Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 18/162-163, "Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka'bah". Sabda nabi inilah yang oleh Wali Songo dijadikan acuan untuk membuat kompromi dengan wanita nusantara mengenai terciptanya mukena.
Kebiasaan kaum Jahiliyah ini berlangsung hingga kedatangan Islam. Allah memerintahkan kaum itu untuk segera menutup aurat. Sesuai dengan ayat Allah, "Wahai anak Adam, kenakanlah zinah kalian tiap kali sholat di masjid." Ayat ini pula yang menjadi dasar asal mula busana mukena. Selain sabda nabi dan ayat tersebut, dasar lain yang dapat menjadikan mukena sebagai pakaian wanita untuk salat adalah kitab Ash-Shalah bab "Wajib salat dengan mengenakan pakaian".
Dalam hal tersebut salah satu kegunaan mukena adalah menutup aurat yang terlihat hanyalah telapak tangan dan muka Dan terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kemaksiatan. Hal tersebut dilakukan agar lawan jenis tidak tertarik atau tidak menarik perhatian kaum laki-laki. Serta dalam menghadap Allah SWT kita lebih sopan dan nyaman saat beribadah kepadaNya. Hal ini sesuai dengan perkataan Ibnu Taimiyyah,

"Mengenakan pakaian dalam shalat adalah dalam rangka menunaikan hak Allah maka tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan telanjang, walaupun ia berada sendirian di malam hari. Maka dengan ini diketahuilah bahwa mengenakan pakaian di dalam shalat bukan karena ingin menutup tubuh (berhijab) dari pandangan manusia, karena ada perbedaan antara pakaian yang dikenakan untuk berhijab dari pandangan manusia dengan pakaian yang dikenakan ketika shalat".

 Dan Jumhur ulama berpendapat menutup aurat termasuk syarat sholat. Hal itu didukung oleh penyataan Al-Imam Asy-Syaikani yang berkata dalam tafsir, "Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid untuk melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayatini dijadikan dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam sholat. Demikian pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keindahan sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadist-hadist yang shahih."

0 komentar:

Posting Komentar